Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Nomor : 9887/JI/LL/2011 perihal Penyampaian Pedoman Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2011, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011, kami harapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan data usulan Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2011.
- Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
· Guru PNS/CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang masih aktif.
· Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
· Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2011
· Memiliki NUPTK( Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan )
o Tidak/belum tercantum sbg Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (Lulus Sertifikasi Guru 2006, 2007, 2008, 2009, 2010)
3. Selanjutnya Daftar Nama Usulan Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2011 (format terlampir dan dapat di download di http://dispendikketenagaan.wordpress.com) dikirim dalam bentuk file dalam format Ms. Excel dan print out, dilengkapi dengan :
· Foto Copy SK CPNS/PNS dilegalisir Kepala Sekolah
· Foto Copy SK SK Beban Mengajar terbaru dilegalisir Kepala Sekolah.
· Foto Copy Rekening Bank Jatim yang masih aktif.
· Surat Pernyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar