Minggu, 12 Juni 2011

VERIFIKASI PESERTA SERTIFIKASI JALUR PLPG 2011


Verifikasi Unesa Peserta PLPG 2011

Bersama ini kami sampaikan Hasil Verifikasi Dokumen Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 Pola sertifikasi PLPG Rayon 14 (UNESA) :
  1. Bagi Peserta yang dinyatakan dalam status LPLPG, harap menunggu informasi lebih lanjut perihal Waktu dan Tempat pelaksanaan PLPG
  2. Bagi Peserta yang dinyatakan dalam status D1, D2, D3, D4, atau D5, harap melengkapi berkas sesuai dengan kekurangan berkas yang tercantum pada Format Hasil Verifikasi (kolom Berkas Foto Copy dan kolom Keterangan), dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map ”Snel Hechter Plastik/Business File Plastik” dengan ketentuan warna :
    • TK / PLB       :     warna Kuning
    • SD                 :     warna Merah
    • SMP              :     warna Biru
    • SMA              :     warna Hijau
    • SMK              :     warna Hitam
CATATAN  :
Pada Sampul Map ”Snel Hechter Plastik/Business File Plastik”  diberi identitas Nama , Nomor Peserta, dan Unit Kerja
  • Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK/SLB), Kepala UPTD (untuk TK/SD) ke Dinas Kabupaten Masing-Masing
KETERANGAN STATUS :
D1 : Diskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan pola sertifikasi yang dipilih
  1. Fotokopi ijazah : tidak disertakan, tidak dilegalisir
  2. Hanya Surat Keterangan
  3. Fotokopi SK pengangkatan guru (CPNS atau GTT) tidak disertakan mengakibatkan masa kerja kurang
D2 : Diskualifikasi karena berkas tidak lengkap (salah satu berkas dari sub A tidak ada/tidak lengkap)
  1. Berkas A1 tidak ada
  2. Fotokopi ijazah tidak ada
  3. Fotokopi SK pengangkatan guru (CPNS atau GTT) tidak disertakan
D3 :  Diskualifikasi karena masa kerja sebagai guru dan usia pada Format A1 lebih tinggi daripada bukti fisik (berkas), maksimal 6 bulan
  1. Mayoritas karena masa kerja sebagai guru di A1 lebih besar 7 bulan / lebih dari bukti fifik (tanggal pengangkatan awal menjadi guru)
  2. Diduga sebagian ada yang keliru menghitung masa kerja. Yang hanya dihitung masa kerja sebagai guru, seperti ditambahkan juga masa kerja golongan (fiktif) pada SK CPNS
  3. Untuk usia cenderung tidak ada masalah
D4 : Diskualifikasi karena golongan pada Format A1 lebih tinggi satu tingkat daripada bukti fisik (berkas)
  1. SK kenaikan pangkat terakhir tidak disertakan (untuk PNS)
D5 : Kasus Khusus
  1. Masa studi S1 selama 2/3 tahun tanpa dilengkapi bukti transfer. (Univ.Kanjuruhan Malang, Bina Insan Mandiri, Univ.Ronggolawe Tuban, STKIP PGRI Lamongan, Univ.Tritunggal Surabaya)
  2. SK diragukan keasliannya :
  • 2 peserta mempunyai nomor SK mengajar yang sama dari instansi yang sama (SMA IPIEMS)
  • Ada indikasi pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah
  • Tahun SK terlihat ditempel, difotokopi, dan digunakan pada SK berulang tiap tahun
  • Nomor SK yang dikeluarkan setiap tahun sama, hanya diganti tahun saja
  • SK tahun 80-an dicetak menggunakan printer modern
  1. Status Kepegawaian dari BKD sebagai staf pengajar, bukan sebagai guru
  2. Ditemukan 2 SK untuk peserta yang berbeda, dari Yayasan yang sama dikeluarkan tanggal yang sama tetapi nama ketua Yayasannya berbeda
Berkas Tidak Logis
  1. Pada A1, format kerja sebagai guru 90 tahun dan terjadi pada berkas guru lebih dari 1 orang
  2. Pada A1, tanggal dan bulan lahir guru tercetak terbalik, tergantung seting Windows komputer yang digunakan mencetak A1. Ini berakibat selisih A1 dengan bukti fisik (D3)
  3. Ditemukan 2 SK untuk peserta yang berbeda tertulis masa kerja yang unik, misalnya masa kerja 15 tahun 126 bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar